![]() |
petugas Dishub tertibkan truk sawit dan terkesan Tebang pilih |
SIAK- Dinas Perhubungan (Dishub) Siak lakukan Penertiban mobil-mobil bermuatan. Tandan sawit yang muatannya melebihi tonase atau ODOL (Over Dimension Over Loading) dan mobil lainnya di Jalan bawah Jembatan Siak.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Siak, Aka Kodrat Mahendra mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan semi penindakan ini mulai pada Jumat (8/8).
Langkah ini, kata Kodrat, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 guna memastikan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
"Ini sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita bagikan kepada para pengusaha kelapa sawit (peron), pabrik kelapa sawit (PKS) dan para sopir truk baik di kecamatan maupun yang melewati pos kawasan tertib lalu lintas (KTL)," kata Kodrat.
Kodrat mengatakan, salah satu poin surat edaran itu mewajibkan setiap truk sawit yang melewati pos KTL telah uji KIR dan menggunakan jaring pengaman buah sawit agar tidak membahayakan pengendara lain.
"Kita meminta kepada pemilik dan pengemudi agar mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR, dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan, tidak mengangkut barang berlebih, serta menutup muatan dengan jaring atau terpal. Ini demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak," ujarnya.
Kegiatan yang ditaja Dishub Siak ini pun banyak mendapat sorotan dari masyarakat, baik bagi sopir maupun dari kalangan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat karena dinilai hanya sebatas imbauan tanpa ada tindakan tegas.
Salah satu tokoh pemuda Kabupaten Siak, Agus Saputra, S.Sos., M.A.P menilai kegiatan yang dibuat Dishub Siak tersebut tidak berdampak pada zero truk ODOL.
Padahal, kata Agus, pemerintah sangat gencar mengkampanyekan zero truk ODOL dibarengi dengan penindakan tegas. Sebab truk ODOL dinilai menimbulkan banyak kerugian, mulai dari jalan rusak hingga menjadi penyebab kecelakaan maut bagi penguna jalan.
"Nah, sementara di Siak hanya sebatas imbauan atau apalah namanya. Itu pun angin-anginan. Tidak ada upaya tegas untuk menindak truk ODOL di Siak," ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, jauh sebelum truk ODOL ini menelan korban jiwa, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sudah lama menyuarakan peringatan. Mungkin hal itu tidak diketahui atau tidak dihiraukan Dishub Siak.
"Jadi, di tengah kompleksitas antara keselamatan publik dan kerusakan infrastruktur jalan yang kerap disuarakan pemerintah, penindakan ODOL di Siak masih sebatas isu. Belum tersentuh formula kebijakan yang tepat oleh Dishub Siak," ujarnya.
Memang, kata Agus, tidak dapat dipungkiri di sisi lain, strategi zero ODOL masih kerap dipahami secara sempit oleh masyarakat, khususnya pengusaha kelapa sawit di Siak karena dianggap akan merugikan mereka.
"Anggapan itu wajar. Oleh karena itu, pemerintah daerah atau pihak-pihak terkait lainnya mesti meletakkan perhatian mendalam pada kompleksitas realitas ekonomi yang menjadi hulu persoalan ODOL ini. Bukan hanya sekedar himbauan tanpa hasil yang jelas," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Agus, pemerintah daerah harus melihat secara mata terbuka truk ODOL ini berdampak negatif terhadap infrastruktur jalan, terkhusus jalan milik kabupaten.
Sebab, kata Agus, rata-rata Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan kabupaten hanya sekitar 8 Ton. Namun kendaraan yang melintas di atas 8 sampai 12 Ton. Bahkan, acap kali truk tanki yang berbobot 20 - 30 Ton melenggang di jalanan kabupaten tanpa ada tindakan.
"Pembiaran seperti ini sangat merugikan pemerintah daerah. Kalau pun setiap tahun dibangun atau diperbaiki jalan kabupaten, sudah barang pasti tidak akan bertahan lama. Sebab MST jalan kabupaten hanya 8 ton, namun yang melintas bobotnya di atas itu," ujarnya.
Hal senada disampaikan Indro, salah seorang sopir Colt Desel pemuat sawit, iya mengaku heran dengan peraturan yang terkesan tebang pilih. Ia menilai, kalau memang penertiban muatan tandan sawit atau istilah sekarang mobil Odol janganlah hanya mobil-mobil kecil,namun mobil tronton muatan sawit dan mobil CPO perusahaan. yang jelas jelas didepan mata banyak beroperasi namun belum ditindak tegas.
"Lihat saja sendiri kalau malam dijalan lintas Siak pakning, mobil tronton dan mobil CPO perusahaan yang muatan nya puluhan ton bebas beroperasi,namun giliran mobil masyarakat atau mobil pribadi membawa buah sawit di stop. Jadi kami mau bawa berapa ton buahnya," keluh Indro, salah satu sopir Colt Desel yang sempat terkena razia.
Sementara itu, Anton, salah satu tokoh masyarakat juga menilai, Dishub Siak kurang greget dan kurang tegas dalam menindak mobil ODOL yang jelas- jelas merusak jalan Kabupaten.
" Silahkan bapak Dishub Siak cek, banyak peron yang memiliki tronton muatan belasan atau puluhan ton yang masih beroperasi, mereka jelas-jelas melintasi jalan kabupaten, bahkan mobil tronton mereka stanby di simpang 3 Sabak Auh dekat Pos Dishub Siak dan dekat SMK Sabak Auh, namun bebas beraktivitas, giliran mobil Colt Desel milik masyarakat yang melintas diamankan. Kami berharap, kalau mau menertibkan ya jangan tebang pilihlah, tertibkan semuanya baik tronton maupun mobil CPO perusahaan. Yang setiap hari melintas didepan posko Dishub,"pungkasnya dengan nada kesal. ( rls )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar