TRUK PT. BESTI RUSAK FUNGSI JALAN, DISHUB SIAK: PENINDAKAN ADA DI RANAH SATLANTAS - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Sabtu, 23 Agustus 2025

TRUK PT. BESTI RUSAK FUNGSI JALAN, DISHUB SIAK: PENINDAKAN ADA DI RANAH SATLANTAS


Truk PT. Besti Bermuatan Cangkang Ganggu Pengguna Jalan

SIAK — Polemik keberadaan truk cangkang sawit milik PT. BESTI yang memadati jalan lintas utama Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, kian memanas. Setelah masyarakat dan penghulu setempat menyuarakan keresahan, kini giliran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak memberikan tanggapan resmi.


Kepada awak media, Kabid Lalin Dishub Siak menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh melakukan penindakan langsung di jalan raya.


"Memang sangat meresahkan keberadaan angkutan yg menggunakan badan jalan, sehingga mengganggu fungsi jalan. Yg akhirnya dirugikan masyarakat kecil, "ungkap Kabid Lalin Dishub Siak, Jumat (22/8/2025).


Ia juga menambahkan bahwa sesuai undang-undang tugas penindakan merupakan kewenangan Satlantas, tentunya dalam hal ini Polres Siak


"Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 wewenang untuk melakukan penindakan dijalan itu wewenang satlantas pak ketua, wewenang Dishub hanya di jembatan timbang, terminal, tempat pengujian kendaraan bermotor." Ujarnya


Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa penyelesaian masalah ini, tidak bisa hanya berhenti pada Dishub, melainkan juga harus ada langkah konkret dari Satlantas Polres Siak untuk menertibkan praktik parkir liar yang jelas-jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.


Sementara itu, masyarakat tetap mendesak adanya tindakan nyata. “Kalau memang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kepentingan umum, seharusnya instansi terkait bertindak tegas. Jangan tunggu sampai ada korban,” tegas seorang warga yang rutin melintas di jalur tersebut.


Penghulu Kampung Mengkapan, Muhir, bahkan menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PT. BESTI yang dinilai abai. Menurutnya, pihak perusahaan hanya bersikap responsif sesaat, sebelum kembali mengulangi kebiasaan parkir sembarangan.


 “Sayo dah pernah mengundang pihak perusahaan, mereka tanggap beberapa hari saja. Lepas itu, kembali parkir berjejer di jalan. Kami mau mengadu kemana lagi, bang? Ini sudah sangat mengganggu,” ucap Muhir dengan nada kesal.


Fenomena ini pun kembali menyinggung sejarah kelam PT. BESTI, yang pernah disegel Pemkab Siak tahun lalu lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Namun, segel itu hanya bertahan beberapa hari sebelum dilepas tanpa penjelasan yang jelas. Kini, publik kembali bertanya-tanya: apakah ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas menyalahi aturan ini?


Masyarakat berharap Satlantas Polres Siak bersama Dishub dan Satpol PP segera mengambil langkah tegas. Selain untuk memulihkan fungsi jalan, hal ini juga penting demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat penyempitan jalan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BESTI maupun aparat terkait masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang semakin menyulut kegelisahan masyarakat tersebut. (Hadie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar