MENGEJUTKAN, REKLAMASI ILEGAL CV. MAULANA KREASINDOTAMA DI PELABUHAN TIKUS, KKP PASANG PLANG PENGHENTIAN KEGIATAN – PAD SIAK DIDUGA RUGI BESAR - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Selasa, 09 September 2025

MENGEJUTKAN, REKLAMASI ILEGAL CV. MAULANA KREASINDOTAMA DI PELABUHAN TIKUS, KKP PASANG PLANG PENGHENTIAN KEGIATAN – PAD SIAK DIDUGA RUGI BESAR

Plang KKP di Reklamasi Ilegal CV. Maulana Kreasindotama

SIAK – Terkuak sudah praktik reklamasi ilegal yang dilakukan CV. Maulana Kreasindotama Konstruksi di Desa Mengkapan pesisir Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Proyek tanpa izin itu akhirnya menjadi sorotan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tak tanggung-tanggung, KKP turun langsung dan memasang plang penghentian kegiatan di lokasi reklamasi.


Ironisnya, aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus tersebut masih diduga terus berjalan. Padahal, plang resmi penghentian dari KKP sudah terpancang sejak satu bulan terakhir. Dari pantauan lapangan pada Senin (8/9/2025), kegiatan sandar kapal, bongkar bahan konstruksi migas hingga barang kebutuhan lainnya tetap berlangsung.


Lebih parah lagi, menurut informasi yang beredar, pengelolaan pelabuhan ilegal ini disebut-sebut dimiliki seorang pengusaha bernama Awang. Anehnya, meski reklamasi sudah lama berjalan, permohonan izin baru diajukan Awang pada 28 Agustus 2025. Fakta ini semakin menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang sudah beroperasi bertahun-tahun tersebut ilegal dan berpotensi merugikan negara maupun daerah.


 “Izin lagi proses urus, Bang,” ucap Awang singkat saat dikonfirmasi, seakan meremehkan aturan hukum yang berlaku.



PAD Kabupaten Siak Diduga Terkorbankan:

Praktik pelabuhan ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak. Dengan beroperasinya bongkar muat tanpa izin resmi, Pemda Siak jelas kehilangan retribusi kepelabuhanan, pajak daerah, dan pungutan sah lainnya yang semestinya menjadi pemasukan untuk kas daerah.


Sejumlah pihak menilai, potensi kebocoran PAD ini bisa mencapai angka miliaran rupiah setiap tahunnya, mengingat tingginya volume aktivitas kapal dan barang yang keluar masuk di lokasi reklamasi ilegal tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik ilegal sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum?


Publik Desak Aparat Bertindak:

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, tidak hanya berhenti pada pemasangan plang penghentian kegiatan, tetapi juga memproses hukum para pelaku yang diduga terlibat. Tanpa langkah hukum tegas, publik khawatir praktik pelabuhan tikus akan terus menjamur dan menjadi ladang bisnis gelap yang merugikan negara sekaligus rakyat.


Kasus CV. Maulana Kreasindotama ini menambah daftar panjang praktik reklamasi dan pelabuhan ilegal di wilayah pesisir Siak. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: apakah berani menindak tegas, atau justru membiarkan kebocoran PAD terus berlangsung? (Hadie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar