Fakta Baru, SK Penetapan Pelabuhan PT. Maulana Krasindotama di Mengkapan Dicabut Bupati Siak - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Senin, 27 Oktober 2025

Fakta Baru, SK Penetapan Pelabuhan PT. Maulana Krasindotama di Mengkapan Dicabut Bupati Siak



SIAK
– Keberadaan pelabuhan milik PT. Maulana Krasindotama Konstruksi di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan publik dan pemerintah. Pelabuhan yang disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha bernama Awang ini sebelumnya ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpan lokal berdasarkan SK Bupati Siak Tahun 2023, namun penetapan tersebut kini telah dicabut oleh Bupati Siak Dr. Afni Z. S.AP, M.Si


Polemik keberadaan pelabuhan itu mencuat setelah muncul dugaan bahwa lokasi pelabuhan ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), area tersebut termasuk dalam kawasan ekosistem mangrove yang semestinya dilindungi.


Belakangan, di pelabuhan tersebut juga ditemukan adanya aktivitas reklamasi ilegal, yang kemudian disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan anehnya pelabuhan dimaksud diduga tetap saja beroperasi, dimana aparat penegak hukum?


Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, H. Mahadar, S.Pd., MM, saat dikonfirmasi pada 24 Oktober 2025, membenarkan bahwa SK penetapan pelabuhan tersebut telah direvisi dan dicabut oleh Bupati Siak.


“Benar, bahwa adanya revisi terkait SK Rencana Penetapan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kabupaten Siak. Revisi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. SK revisi sudah ditandatangani oleh Bupati Siak pada tanggal 3 Oktober 2025,” ujar Mahadar.


Dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/1jJ/HK/KPTS/2025 tentang Penetapan Rencana Lokasi Pelabuhan Pengumpan Lokal Kabupaten Siak tertanggal 3 Oktober 2025, disebutkan bahwa:


“Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Siak Nomor 247/HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pengumpan Lokal, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/612/HK/KPTS/2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”


Dengan pencabutan tersebut, status pelabuhan milik PT. Maulana Krasindotama di Mengkapan secara resmi tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai pelabuhan pengumpan lokal di wilayah Kabupaten Siak. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar