DURI - Ditengah susahnya warga Kabupaten Bengkalis mencari pekerjaan di wilayahnya, namun ada sejumlah tenaga kerja yang berasal diluar dari Kabupaten Bengkalis melenggang masuk kerja di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kota dan sekitarnya.
Sebuah potret yang miris memang, ditengah kesungguhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis memperhatikan terhadap nasib tenaga kerja tempatan, dengan melahirkan Perda No. 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, namun masih saja ada dugaan perusahaan yang seolah mengangkangi Perda tersebut.
Hal ini seperti yang dibuktikan oleh pengurus Gabungan Organisasi Lembaga Adat ( GOLA ) yang datang ke Yard PT tersebut guna mempertanyakan prihal surat Audiensi Pertemuan ke Perusahaan tersebut. Namun tidak ada manajemen PT Indriilco Bakti (PT.IDB) yang terletak di Jalan Lintas Duri -Dumai Kulim km 8 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan yang menemui. Tak hanya itu, dalam kesempatan itu juga, malah nampak sejumlah orang mengikuti training kerja di yard milik perusahaan tersebut.
Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut, Pengurus GOlA bertemu dengan salah seorang peserta training mengaku titipan. Selain orang titipan, orang tersebut juga ber-KTP Kabupaten Kampar dan Rohil. Sebuah fakta yang sangat mengherankan dan sekaligus mencengangkan, dan tentunya menimbulkan pertanyaan, Kok bisa?
Mengetahui hal ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rumpun Sakai Melayu Bersatu Riau atau LSM-RSMBR Afrizal, S.H sangat miris dan meminta kepada pihak terkait atas sikap perusahaan yang diduga sudah melanggar Regulasi Perda No. 3 Tahun 2022 tersebut.
"Inikan udah menyalahi regulasi Perda Kabupaten Bengkalis no 3 tahun 2022,. Kita mohonlah kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini dinas terkait dan APH menindak lanjuti dengan dugaan tersebut dan menegakkan Perda Kabupaten Bengkalis. Kok bisa tenaga kerja dari luar bisa melenggang masuk dan kerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini. Kita di Kabupaten Bengkalis ini tidak kurang dengan orang-orang yang memiliki skill yang dibutuhkan oleh perusahaan, namun faktanya...perusahaan malah melanggar Perda yang sudah disepakati,"jelasnya dengan tegas.
Afrizal menambahkan, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) terkait hal legitimasi perusahaan dimulai dari izin lingkungan.
"Kami minta APH Bengkalis mempertanyakan Perizinan perusahaan tersebut mulai dari izin Lingkungan dan lain-lain. Kemudian perlu kami tegaskan dasar kita adalah Perda No. 3 tahun 2022. Kito tau juga, kalau rig IDB #09 dan #08 Iko nampaknya banyak dari luar Bengkalis."Pungkasnya. (BN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar