ROHIL - Sejumlah mobil dump truk yang berseliweran diduga milik Borrowpit PHR menggunakan jalan Pemda yang ada di Kampung Masyarakat di Desa Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Mobil dump truk yang berisikan ton tanah timbunan tersebut lalu lalang di jalan yang seharusnya untuk penggunaan masyarakat.
Tak ayal, hal ini mengundang reaksi masyarakat setempat. Dimana seharusnya mobil dump truk tersebut mencari jalan alternatif lain dan tidak menggunakan jalan fasilitas Pemda tersebut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh warga berinisial D. Dirinya mempertanyakan kenapa mobil dump truk yang memiliki tonase besar seperti itu menggunakan fasilitas Pemda yang seharusnya mereka memiliki jalan alternatif sendiri.
"Saya heran, kenapa mobil yang konon katanya bagian dari PHR dengan muatan seperti itu harus lewat jalan fasilitas Pemda sih? Ini kan jalan masyarakat. Apa lagi dampak dari lalu lalang mobil ini menyebabkan debu dan menimbulkan kebisingan yang dapat menganggu masyarakat. Apakah mereka sudah mengantongi Amdalalin?. Tolonglah kepada pihak dinas terkait agar bisa menindaklanjuti hal ini agar segera diperhatikan. Ini tentunya menganggu,"jelasnya.
Senada dengan D, warga berinisial S juga heran kenapa mobil-mobil itu bisa lewat di jalan fasilitas Pemda tersebut. Dan dirinya juga apakah beroperasionalnya mobil-mobil tersebut sudah mengantongi ijin sng lengkap sehingga dengan bebas menggunakan jalan Pemda tersebut.
"Kita sebagai warga disini tentunya wajar mempertanyakan hal ini, kenapa bisa mobil-mobil dump truk sebesar itu seenaknya lewat dijalan yang merupakan fasilitas warga yang dibangun oleh Pemda untuk kepentingan warga. Tahu-tahu malah dipakai juga dengan mobil-mobil perusahaan yang membawa angkutan dengan tonase besar seperti itu. Kami berharap, hal ini segera menjadi perhatian utama pemerintah terutama dinas terkait. Jangan hal ini nantinya dibiarkan tanpa memberikan tindakan apa pun."jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar