Aset Desa Tanjung Kuras Diduga Dikuasai Alun Anak Alm. Wicaw, Hasil Sawit Diambil Sepihak - Forkorindo Akan Laporkan ke APH - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Kamis, 09 Oktober 2025

Aset Desa Tanjung Kuras Diduga Dikuasai Alun Anak Alm. Wicaw, Hasil Sawit Diambil Sepihak - Forkorindo Akan Laporkan ke APH

Lokasi Lahan Aset Desa Tanjung Kuras

SIAK — Lahan seluas lebih kurang 9 hektar yang sebagiannya sudah berstatus sebagai aset Desa/Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diduga telah dikuasai secara sepihak oleh seorang warga Kelurahan Sungai Apit bernama Alun, anak dari Wicaw. Lahan yang terletak sekitar 100 meter dari Kantor Desa Tanjung Kuras itu sebagian telah diinventarisasi dan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Siak sebagai aset resmi desa.


Penghulu Kampung Tanjung Kuras, Badaruddin, saat dikonfirmasi pada Rabu (08/10/2025) membenarkan bahwa lahan tersebut kini dikuasai oleh Alun. Ia menjelaskan, awalnya Alun dan keluarganya hanya menumpang mengelola lahan tersebut dengan alasan agar tidak menjadi semak belukar. Namun, mereka tidak memiliki surat kepemilikan yang sah.


“Sebagian lahan itu sudah menjadi aset kampung dan telah diterbitkan surat inventarisasinya. Sangat disayangkan, hasil sawit yang sudah bisa dipanen justru diambil sepihak oleh saudara Alun. Mereka mengklaim sawit itu milik mereka sendiri,” tegas Badaruddin.


Hal senada disampaikan Marta, tokoh masyarakat Tanjung Kuras yang juga saksi sejarah asal-usul lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu dulunya dikuasai oleh seseorang bernama Kimhok, yang kemudian menyerahkan pengelolaan lahan kepada orang tua Marta sekitar tahun 1964. Seiring waktu, Wicaw — ayah dari Alun — menumpang mengelola lahan itu dan mulai menanam sawit sekitar tahun 2017–2018, tanpa dasar hukum atau surat kepemilikan yang sah.


“Mereka tidak punya surat apa pun. Tapi sekarang anaknya, Alun, malah menggali kanal, membuat jembatan, dan memanen sawit tanpa izin RT, RW, maupun pemerintah desa,” ujar Marta.


Lebih lanjut, Badaruddin mengungkapkan bahwa baik Wicaw maupun Alun sempat meminta dibuatkan surat kepemilikan dengan alasan telah membeli lahan tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan bukti pembayaran, kwitansi, atau identitas pihak penerima, mereka tidak mampu menunjukkan apa pun. “Mereka hanya bilang sudah bayar, tapi buktinya tidak ada,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, Syahnurdin, menegaskan bahwa tindakan Alun yang mengambil hasil panen dari lahan milik desa merupakan pelanggaran hukum.


“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Pengambilan hasil panen sawit dari aset desa tanpa izin sama dengan pencurian aset negara. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Syahnurdin.


Ia juga menyoroti pola yang sering terjadi dalam kasus serupa, di mana individu tertentu awalnya menumpang di lahan milik desa, kemudian berupaya menguasainya dengan membuat surat atau klaim fiktif. “Ini modus mafia tanah. Harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kampung-kampung lain,” ujarnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kecamatan Sungai Apit. Pemerintah Desa Tanjung Kuras berharap agar pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini demi menjaga aset desa dari upaya penguasaan ilegal.


Sampai berita ini terbit saudara Alun belum dapat konfirmasi, namun media ini menunggu  saudara Alun melakukan hak jawabnya  atau klarifikasi resmi (Hd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar