DUGAAN PELANGGARAN RTRW, PERUSAHAAN CANGKANG PT. BESTI BERDIRI DI PEMUKIMAN WARGA - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Rabu, 10 September 2025

DUGAAN PELANGGARAN RTRW, PERUSAHAAN CANGKANG PT. BESTI BERDIRI DI PEMUKIMAN WARGA

Tampak Penumpukan Cangkang dempet di rumah Warga


SIAK – Aktivitas perusahaan pengolahan dan penampungan cangkang, PT. Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI), yang berlokasi di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, menuai sorotan publik dan Aktivis Lingkungan. Pasalnya, lokasi berdirinya perusahaan tersebut ternyata tidak berada di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), namun terletak di Pemukiman masyarakat di pinggir jalan besar yang padat aktivitas umum. 


Keberadaannya tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak, karena berada tepat dekat di kawasan pemukiman warga serta beberapa kilo meter tidak jauh dari Sekolah Dasar (SD) di Kampung Mengkapan

Limbah Cangkang Cemari Parit tepian Rumah Warga


Sejumlah masyarakat sekitar diduga resah dengan keberadaan perusahaan itu. Selain berpotensi menimbulkan bau limbah, polusi udara dan kebisingan, lokasi industri di tengah pemukiman dinilai membahayakan kesehatan dan kenyamanan warga.


Penggiat lingkungan asal Siak Syamsul hadi, S.IP yang juga aktif menyusun rencana tata guna lahan secara partisipatif dan buku profil desa beberapa desa di Siak ikut menyoroti dan merasa prihatin perihal carut marutnya pendirian Perusahaan Cangkang yang diduga tidak mengikuti rencana tata ruang yang ada bahkan ia merasa heran kenapa Pemda Siak membiarkan ini


“Kalau memang benar ada perusahaan di lingkungan rumah warga atau dekat pemukiman apa lagi sekolah, jelas  menyalahi tata ruang. Apalagi RTRW sudah mengatur dengan tegas zonasi peruntukan kawasan industri dan kawasan pemukiman. Selain itu, lahan KITB milik Pemda Siak kan sudah ada  yang jauh dari pemukiman, harusnya itu di manfaatkan dan Pemerintah Daerah seharusnya mengarahkan itu, " Imbuh Hadi yang juga anak asli Sungai Apit


Ia juga menambahkan, bahwa cangkang ini sebenarnya merupakan limbah keras namun karena lembab dan disebabkan faktor lainnya juga, maka jika ditumpukkan dalam jumlah yang besar, maka pasti akan menimbulkan bau tidak sedap dan tentunya sangat mengganggu 


"Biasanya jika suatu perusahaan pengolahan sawit seperti penumpukan cangkang ini, biasanya punya dokumen lingkungan seperti Amdal/UKL-UPL yang mengatur itu, apalagi perusahaan penumpukan cangkang berada dekat di pemukiman masyarakat, dikhawatirkan limbah atau bau cangkang tentunya akan mengganggu masyarakat sekitar, apalagi kalau kita lihat dikiri kanan penumpukan cangkang itu ada beberapa rumah ya, ” ujarnya lagi


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak maupun instansi terkait soal dugaan pelanggaran tata ruang tersebut. Namun, publik menilai pemerintah daerah perlu segera turun tangan untuk menertibkan dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai aturan.


Keberadaan industri di pemukiman, selain rawan konflik sosial, juga berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup serta mengancam keselamatan warga. Kasus PT BESTI di Mengkapan kini menjadi sorotan dan ditunggu tindak lanjut dari Pemkab Siak, khususnya dalam penegakan atas RTRW Kabupaten dan bahaya limbah akibat penumpukan cangkang bagi warga 


Diketahui sebelumnya dihebohkan dibeberapa media sosial bahwa sejumlah warga bahkan mengeluh ketika melewati jalan lintas nasional akibat terhalang truk-truk tronton cangkang yang parkir liar di badan jalan.


"Betul ini sangat mengganggu, kami lewat ajo paling payah tadi, pernah nak belanggo. Kalau ini dibiarkan bisa makan korban pula nanti,” ujar masyarakat berinisial S  dengan nada kesal saat melewati jalan nasional itu.


Bahkan Penghulu Mengkapan Muhir juga mengeluhkan perihal truk-truk cangkang yang parkir dibadan jalan, mengatakan sangat mengganggu masyarakat yang lewat


"Sayo dah pernah mengundang pihak perusahaan mengenai parkir ini, mereka tanggap utk beberapa hari selepas itu kembali parkir berjejer di jalan. Ini sangat menganggu lalulintas penguna jalan, " Ungkap Muhir


Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman Dalimunthe, beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, (Red**) menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat. 


“Iya, kita akan sampaikan permasalahan penggunaan badan jalan oleh pengusaha cangkang. Kami akan laporkan kepada pimpinan. Memang sudah banyak laporan masuk ke kami, baik dari ormas, kelompok maupun masyarakat perorangan, terkait mobil-mobil tronton muatan cangkang yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang badan jalan tersebut,” ujarnya.


Kapolsek menambahkan, perusahaan seharusnya menyiapkan lahan parkir khusus bagi armada mereka. 


“ Harapan kita, pihak stopel bisa membuat Lahan Parkiran khusus lokasi untuk parkiran mereka, "ucap Iptu Budiman 


Kami berharap pihak perusahaan segera menyediakan lokasi parkir sendiri demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.


Persoalan ini bukan hanya soal ketaatan pada aturan, tapi juga tanggung jawab sosial perusahaan.-perusahaan cangkang diluar KITB khususnya yang dekat di perumahan warga dan parkir gunakan badan jalan serta terus mengabaikan aturan yang ada.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar