Pengambilan Tanah Urug di Jalur Dua Banjar XII, Borrowpit PT PHR Atas namanya Pengelola PT RMP Disorot Tidak Memiliki Izin Andalalin - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Jumat, 17 Oktober 2025

Pengambilan Tanah Urug di Jalur Dua Banjar XII, Borrowpit PT PHR Atas namanya Pengelola PT RMP Disorot Tidak Memiliki Izin Andalalin

 



ROHIL - Truck truck pengangkutan Tanah urug dijalan jalur dua Banjar XII bersileweran setiap hari kerja, unit berwarna oranye itu berlalu lalang mengangkut tanah timbun dan tidak jarang jatuhan serpihannya tampak mengakibatkan menjadi debu pada saat panas dan lumpur pada musim hujan.


Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya meminta kepada pihak DLLAJ dan Polisi Lalu Lintas mengambil tindakan. Menurutnya Tanah yang akan digunakan diduga untuk penimbunan Jalan dan lokasi sumur PT PHR di lokasi Batang ini perlu peninjauan izin berlalulintas. 


Kita merasa terganggu, sebaiknya pihak terkait seperti DLLAJ dan Polisi Lalu Lintas meninjau apakah mereka punya izin untuk berlalulintas atau tidak, Saya pernah pelajari bahwa perusahaan - perusahaan tersebut semestinya memiliki andalalin, ( Andalalin) Analisis Dampak Lalu Lintas, dan itu diwajibkan berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar sumber.


Sumber AD mengisahkan jika jalan tersebut pernah dipasang plang untuk membatasi mobil bertonase besar tetapi dibuka oleh orang tidak dikenal. 


"Dulu pernah dipasang plang tetapi dibuka, padahal plang tersebut sangat berguna untuk membatasi mobil bertonase berat karena dapat meusak jalan," Ujarnya lagi. 


Perusahaan memiliki izin SIPB tanah urug itu adalah PT. Rokan Mitra Persada, namun diduga tidak memiliki izin andalalin karena jalan yang dilewati lokasi izin penambangan tersebut ada portalnya, namun sekarang sudah dibongkar oleh orang tidak di kenal, dan anehnya lagi pengambilan tanah urug itu bukan saja menggunakan mobil dump kecil tapi juga menggunakan mobil dump bertonase besar yang bekerjasama dengan PT. Andalas Karya Mulia (PT. AKM) sebagai pihak pembeli dan pengangkut tanah diduga untuk penimbunan jalan dan lokasi sumur minyak Milik PT. PHR yang berlokasi dekat rantau bais atau simpang batang.


Tidak hanya, soal plang jalan, sumber yang juga mengaku berdomisili di daerah ini mengisahkan pernah meninggal seorang korban akibat insiden kecelakaan di daerah tersebut. 


"Dulu pernah terjadi kecelakaan yang menelan korban bernama bapak Syahrial, almarhum berusia 57 tahun meninggal dunia, kita tidak ingin kejadian ini terjadi kembali, " katanya. (Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar