SK Penetapan Pelabuhannya di Cabut, Diduga Masuk Kawasan Ekosistem Mangrove, Pelabuhan PT Maulana Krasindotama akan Dilaporkan Ke Kejati Riau - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Kamis, 06 November 2025

SK Penetapan Pelabuhannya di Cabut, Diduga Masuk Kawasan Ekosistem Mangrove, Pelabuhan PT Maulana Krasindotama akan Dilaporkan Ke Kejati Riau

 

Pelabuhan PT Maulana Krasindotama di Mengkapan

SIAK - Dugaan adanya kegiatan perusakan ekosistem mangorve oleh PT. Maulana Krasindotama Konstruksi di mengkapan. Hal ini disampaikan Ketua LSM Forkorindo Siak Shanurdin (28/10) setelah minta petunjuk dan berkoordinasi dengan DPP Forkorindo Pusat , Forkorindo Kabupaten Siak akan segera melaporkan persoalan ini ke Kejati Riau, atas Dugaan Perusakan dan mengalih fungsikan kawasan Ekosistem Mangrove yang seharusnya dilindungi .


Menurut Shanurdin dan tim Sesuai dengan Pasal 27 undang - undang nomor 27 tahun 2007 tentang larangan merusak restorasi mangrove dan mengalih fungsikan ada sanksi tegas Pidana dengan ancaman penjara paling sedikit 2 tahun dan lama 10 tahun dan denda minimal Rp.2 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar .


Hal ini menurut Shanurdin telah kami telaah antara manfaat keberadaan perusahaan tersebut dan akibat kawasan tersebut yang timbulkan yakni perusak kawasan mangrove  , dan laporan kami tersebut bukan saja pemilik PT. Maulana Krasindotama Kontruksi saja, termasuk pemberi izin yang telah mengeluarkan atau memberi izin kepada yang bersangkutan .


Kami menduga antara pemberi izin dan penerima izin sama - sama bersalah dan kongkalikong ,sehingga hal tersebut terjadi ,yang sekarang pada akhirnya izin tersebut dicabut " ujarnya "


Sementara untuk berkas laporan sedang kami persiapkan bersama tim saat ini ,laporan tersebut nantinya akan kita tembuskan ke kajagung dan pihak - pihak lainnya termasuk instansi terkait nantinya " tutup Shanurdin "


Beberapa media yang melansir kan berita terkait pelabuhan tersebut yakni Keberadaan pelabuhan milik PT. Maulana Krasindotama Konstruksi di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan publik dan pemerintah. Pelabuhan yang disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha bernama Awang ini sebelumnya ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpan lokal berdasarkan SK Bupati Siak Tahun 2023, namun penetapan tersebut kini telah dicabut oleh Bupati Siak Dr. Afni Z. S.AP, M.Si


Polemik keberadaan pelabuhan itu mencuat setelah muncul dugaan bahwa lokasi pelabuhan ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), area tersebut termasuk dalam kawasan ekosistem mangrove yang semestinya dilindungi.


Belakangan, di pelabuhan tersebut juga ditemukan dugaan adanya aktivitas reklamasi ilegal, yang kemudian disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 


Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, H. Mahadar, S.Pd., MM, saat dikonfirmasi pada 24 Oktober 2025, membenarkan bahwa SK penetapan pelabuhan tersebut telah direvisi dan dicabut oleh Bupati Siak.


“Benar, bahwa adanya revisi terkait SK Rencana Penetapan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kabupaten Siak. Revisi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. SK revisi sudah ditandatangani oleh Bupati Siak pada tanggal 3 Oktober 2025,” ujar Mahadar.


Dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/1jJ/HK/KPTS/2025 tentang Penetapan Rencana Lokasi Pelabuhan Pengumpan Lokal Kabupaten Siak tertanggal 3 Oktober 2025, disebutkan bahwa:


“Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Siak Nomor 247/HK/KPTS/2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pengumpan Lokal, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/612/HK/KPTS/2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”


Selain pelabuhan PT. Maulana Krasindotama di Mengkapan, ada juga beberapa pelabuhan lainnya yang dikeluarkan  sebagai Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kabupaten Siak


Dengan pencabutan tersebut, status pelabuhan milik PT. Maulana Krasindotama di Mengkapan secara resmi tidak lagi memiliki dasar hukum sebagai pelabuhan pengumpan lokal di wilayah Kabupaten Siak.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar