SIAK— Tuntutan Masyarakat Kampung Buantan Besar kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) kembali mencuat. Di saat masyarakat sedang gencar-gencarnya menuntut realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen, publik justru dikejutkan dengan temuan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penyegelan terhadap sekitar 128 hektare kebun sawit siap panen di kawasan yang berada di sekitar kebun PT TKWL.
Upaya masyarakat untuk mencari solusi sebenarnya bukan hal baru. Seorang tokoh pemuda Buantan Besar mengungkapkan bahwa masyarakat sudah mencoba membuka ruang dialog bersama PT TKWL beberapa bulan lalu, namun tidak direspon oleh perusahaan yang punya Hak Guna Usaha (HGU) Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit tersebut
“Kami sudah pernah mau melakukan diskusi ingin duduk dengan pihak perusahaan. Waktu itu pertemuan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan dan turut dihadiri anggota DPRD Siak. Tapi pihak perusahaan tidak hadir, sehingga pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya. (10/12/2025)
Ketiadaan perwakilan perusahaan dalam pertemuan itu dinilai sebagai bentuk kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun mengemuka dan meminta ketegasan serta komitmen Pemerintah Kabupaten Siak mrndorong PT. TKWL membuka ruang diskusi terkait program plasma tersebut
Penyegelan 128 Ha: Fakta yang Baru Mencuat ke Publik
Di tengah ketidakjelasan realisasi plasma, muncul fakta mengejutkan: pada Juni 2025, Satgas PKH ternyata telah melakukan penyegelan terhadap 128 hektare lahan sawit yang disebut berada di sekitar atau satu hamparan dengan kebun PT TKWL. Kebun yang disegel itu merupakan tanaman sawit siap panen
Fakta mengejutkan ternyata areal tersebut masuk didalam Kawasan Hutan Produksi Hutan Tanaman Industri (HTI), sehingga keberadaan tanaman sawit pada areal tersebut merupakan suatu pelanggaran. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat siapa yang mengambil hasil panen selama ini dan sekarang. Bahkan masyarakat menyebut kalau satu-satunya akses jalan menuju lokasi tersebut hanya bisa melewati kebun PT. TKWL
Tuntutan Plasma yang Tak Pernah Direspons:
Masyarakat Buantan Besar menegaskan bahwa tuntutan terhadap kewajiban plasma 20 persen bukan baru muncul hari ini. Mereka sudah berulang kali meminta perusahaan memenuhi kewajiban sesuai regulasi pemerintah.
Namun hingga kini, suara masyarakat seolah-olah tak mendapat tempat di meja perusahaan.
“Program plasma itu sudah lama kami nantikan, tapi sampai sekarang tidak pernah digubris perusahaan walaupun sudah di undang pihak Pemerintah Kecamatan untuk berdiskusi,” tegas warga lainnya.
Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan, sebab kehadiran perusahaan di wilayah mereka seharusnya membawa dampak ekonomi yang adil melalui pembagian plasma.
Harapan Masyarakat: Pemerintah Turun Tangan
Melihat persoalan yang kian melebar, mulai dari tidak adanya dialog, belum direalisasikannya plasma, hingga penyegelan 128 ha lahan. Sehingga masyarakat Buantan Besar meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas.
Sebagai mana disampaikan Bupati Siak Afni Z di medsosnya beberapa bulan lalu yang mengatakan sudah Memperjuangkan 20% Hak Rakyat Siak di HGU...! Termasuk untuk ikhtiar ijin membangun jalan akses kampung yang berada di kawasan HGU.
"Alhamdulillah, sudah ada titik terang. Terimakasih Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Teruntuk rakyat Siak tercinta, saksikanlah, sudah sayo sampaikan. Mari kito kawal niat baik pemerintah pusat ini dan implementasinya di lapangan, " Ujarnya
Namun sampai hari ini implementasi itu masih ditunggu masyarakat agar PT. TKWL mau merealisasikan 20 % Hak rakyat Siak di HGU tersebut, tentunya dengan upaya yang nyata dan ketegasan pemerintah ***














Tidak ada komentar:
Posting Komentar